Informasi yang dihimpun, penyegelan ini dilakukan diduga karena ketidakpuasan atas tuntutan warga yang mengklaim lahan pembangunan kantor itu milik mereka.
Sengketa lahan ini memuncak karena keluarga atau ahli waris pemilik lahan meminta kejelasan atas penggunaan tanah mereka.
Sementara bangunan kantor BP4K atau sebelumnya kantor Dinas Tanaan Pangan, Peternakan dan Perikanan itu dibangun di atas tanah milik warga, yang sekarang ini sudah dilakukan perehaban.
Hal ini tertuang sesuai kejelasan surat tanah yang dimiliki, kendati pihak BP4K menyakini pembangunan gedung kantor tersebut sudah diberikan izin dan kesepakatan pemilik lahan.
Diduga inilah yang menjadi latar belakangnya, dan pemilik lahan merasa pengajuan mereka tidak ada tindak lanjut dari Pemkab Empatlawang.
Setidaknya sudah dua kali dilakukan pemagaran oleh pemilik lahan, hingga akhirnya dilakukan penyegelan atas kantor tersebut.
Ahli waris yang mengaku pemilik lahan, Edy Ramles (48) mengatakan, pihaknya memiliki kelengkapan dokumen kepemilikan tanah itu.
Sebelumnya pada tahun 1986, orangtuanya memberikan izin untuk menumpang pembangunan kantor di lahan mereka.
“Hanya saja sudah sekitar 23 tahun belum ada kejelasan. Jika memang hendak ditempati terus setidaknya ada kebijakan pembebasan lahan dan ganti rugi dari pemerintah. Secara administrasi kami lengkap dan memang lahan tersebut resmi milik keluarga kami,” ungkap Edy.
Karena tidak ada kejelasan ini, pihaknya terpaksa memberi teguran dengan memagar lahan tersebut.
Mengadu ke Polisi
Kepala BP4K Empatlawang, Helmi Darmansyah mengatakan, pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai ketentuan sebagai Abdi Negara.
Mengenai adanya aksi penyegelan dan pemagaran kantor atas permasalahan sengketa lahan, hal ini sudah menganggu aktivitas kerja pegawai sebagai pelayan masyarakat.
“Untuk sementara ini terpaksa kegiatan kantor dihentikan. Kita tidak bisa asal melepaskan segel, karena dikuatirkan memicu terjadinya hal-hal tak diinginkan. Saya segera melapor ke atasan,” katanya.
Dia menyarankan, pemilik lahan jika merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan atau diselesaikan secara musyawarah.
sumber ; sriwijaya post
0 Comments:
Post a Comment