Selamat Datang

Tanggal 20 April 2007, daerah Lintang IV Lawang diresmikan sebagai Kabupaten yang ke 15 di Propinsi Sumatera Selatan, KABUPATEN EMPAT LAWANG sebutannya,yang meliputi 7 Kecamatan: Pendopo Lintang, Muara Pinang, Lintang Kanan, Ulumusi, Pasemah Air Keruh, Talang Padang dan Tebing Tinggi, melalui Media ini kami akan menampilkan Kabar dan perkembangan Kabupaten baru ini, baik dari sisi “Pembangunan, Seni Budaya, Pariwisata, Kebudayaan dan Sosial Politik” Media ini sebagai jembatan Silaturahmi Masyarakat Lintang IV Lawang yang ada di seluruh penjuru dunia, sebagai wujud kebersamaan membangun Kampung Halaman tercinta, kepada para pengunjung Blog ini kami persilakan anda mengutip/menyunting isi blog ini dan mohon dapat anda sebutkan sumbernya, yang tentunya kami berharap Suku Lintang IV Lawang dapat dikenal oleh masyarakat diseluruh dunia, untuk Masyarakat Empat Lawang yang Singgah disini saya undang anda untuk bergabung di KOMUNITAS/MILLIS Empat Lawang, silakan Klik alamat ini : http://groups.google.co.id/group/lintang-iv-lawang?hl=id Kritik dan saran kirim ke is.majid@gmail.com

AddThis

Bookmark and Share

Selasa, 14 Desember 2010

Pintu Kantor BP4K Disegel

Warga yang mengaku sebagai pemilik sah lahan kantor Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian dan Perikanan (BP4K), melakukan pemagaran dan menyegel pintu masuk kantor. Akibatnya, Senin (13/12) aktivitas kantor penyuluhan itu terhenti.

Informasi yang dihimpun, penyegelan ini dilakukan diduga karena ketidakpuasan atas tuntutan warga yang mengklaim lahan pembangunan kantor itu milik mereka.

Sengketa lahan ini memuncak karena keluarga atau ahli waris pemilik lahan meminta kejelasan atas penggunaan tanah mereka.

Sementara bangunan kantor BP4K atau sebelumnya kantor Dinas Tanaan Pangan, Peternakan dan Perikanan itu dibangun di atas tanah milik warga, yang sekarang ini sudah dilakukan perehaban.

Hal ini tertuang sesuai kejelasan surat tanah yang dimiliki, kendati pihak BP4K menyakini pembangunan gedung kantor tersebut sudah diberikan izin dan kesepakatan pemilik lahan.

Diduga inilah yang menjadi latar belakangnya, dan pemilik lahan merasa pengajuan mereka tidak ada tindak lanjut dari Pemkab Empatlawang.

Setidaknya sudah dua kali dilakukan pemagaran oleh pemilik lahan, hingga akhirnya dilakukan penyegelan atas kantor tersebut.

Ahli waris yang mengaku pemilik lahan, Edy Ramles (48) mengatakan, pihaknya memiliki kelengkapan dokumen kepemilikan tanah itu.

Sebelumnya pada tahun 1986, orangtuanya memberikan izin untuk menumpang pembangunan kantor di lahan mereka.

“Hanya saja sudah sekitar 23 tahun belum ada kejelasan. Jika memang hendak ditempati terus setidaknya ada kebijakan pembebasan lahan dan ganti rugi dari pemerintah. Secara administrasi kami lengkap dan memang lahan tersebut resmi milik keluarga kami,” ungkap Edy.

Karena tidak ada kejelasan ini, pihaknya terpaksa memberi teguran dengan memagar lahan tersebut.

Mengadu ke Polisi

Kepala BP4K Empatlawang, Helmi Darmansyah mengatakan, pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai ketentuan sebagai Abdi Negara.

Mengenai adanya aksi penyegelan dan pemagaran kantor atas permasalahan sengketa lahan, hal ini sudah menganggu aktivitas kerja pegawai sebagai pelayan masyarakat.

“Untuk sementara ini terpaksa kegiatan kantor dihentikan. Kita tidak bisa asal melepaskan segel, karena dikuatirkan memicu terjadinya hal-hal tak diinginkan. Saya segera melapor ke atasan,” katanya.

Dia menyarankan, pemilik lahan jika merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan atau diselesaikan secara musyawarah.

“Kalau langsung mengambil tindakan penyegelan, ini akibatnya aktivitas tugas pemerintahan terganggu,” kata Helmi seraya menyebutkan, sesuai petunjuk dari Wakil Bupati Empatlawang pihak BP4K akan melaporkan aksi penyegelan kantornya itu ke polisi.

sumber ; sriwijaya post

0 Comments:

Poto Anggota Komunitas L4L