Jalan tersebut direncanakan sepanjang 30 Km untuk memperlancar transportasi dua kecamatan itu yang selama ini jarak tempuhnya sangat jauh. Saat ini kegiatan pembukaan yang sebelumnya telah diawali oleh Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) berhenti hingga adanya izin.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) Empatlawang, Susyanto Tunut, Senin (24/1) mengatakan, Pemkab Empatlawang telah mengajukan izin prinsip pinjam pakai kawasan hutan lindung sepanjang 7,7 Kilometer untuk pembangunan jalan poros Paiker-Pendopo.
Permohonan mengacu kepada peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut). Disebutkan, apabila untuk pembangunan fasilitas umum bisa dilaksanakan setelah mendapat izin dari Menhut, yakni izin pinjam pakai.
“Pembukaan jalan terpaksa melalui hutan lindung. Bila dihindari, topografinya tidak memungkinkan serta jaraknya semakin jauh sekitar 20 Kilometer. Lebih baik mengajukan permohonan pinjam pakai hutan, karena itu juga tidak menyalahi aturan,” ujarnya.
Dikatakannya, untuk izin pinjam pakai tersebut juga ada persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain surat rekomendasi dari Gubernur, citra satelit, kajian Uji Kelayakan Lingkungan (UKL) dan Uji Pengendalian Lingkungan (UPL) sebagai pengganti Amdal dan sebagainya.
“Apabila panjangnya kawasan hutan lindung yang terpakai di bawah 10 Km tidak memerlukan Amdal, hanya melampirkan UKL dan UPL saja. Pengajuan surat ke Menhut sudah kita sampaikan, ya sekarang ini kita lagi mempersiapkan persyaratan yang diperlukan,” ujarnya.
Saat ini juga Pemkab Empatlawang sedang menunggu surat rekomendasi dari Gubernur Sumsel untuk izin pinjam pakai hutan lindung tersebut.
sumber ; sripo
0 Comments:
Post a Comment