Selamat Datang

Tanggal 20 April 2007, daerah Lintang IV Lawang diresmikan sebagai Kabupaten yang ke 15 di Propinsi Sumatera Selatan, KABUPATEN EMPAT LAWANG sebutannya,yang meliputi 7 Kecamatan: Pendopo Lintang, Muara Pinang, Lintang Kanan, Ulumusi, Pasemah Air Keruh, Talang Padang dan Tebing Tinggi, melalui Media ini kami akan menampilkan Kabar dan perkembangan Kabupaten baru ini, baik dari sisi “Pembangunan, Seni Budaya, Pariwisata, Kebudayaan dan Sosial Politik” Media ini sebagai jembatan Silaturahmi Masyarakat Lintang IV Lawang yang ada di seluruh penjuru dunia, sebagai wujud kebersamaan membangun Kampung Halaman tercinta, kepada para pengunjung Blog ini kami persilakan anda mengutip/menyunting isi blog ini dan mohon dapat anda sebutkan sumbernya, yang tentunya kami berharap Suku Lintang IV Lawang dapat dikenal oleh masyarakat diseluruh dunia, untuk Masyarakat Empat Lawang yang Singgah disini saya undang anda untuk bergabung di KOMUNITAS/MILLIS Empat Lawang, silakan Klik alamat ini : http://groups.google.co.id/group/lintang-iv-lawang?hl=id Kritik dan saran kirim ke is.majid@gmail.com

AddThis

Bookmark and Share

Selasa, 25 Januari 2011

Proyek Jalan Terhalang Hutan Lindung

Pembukaan jalan poros Pasemah Air Keruh (Paiker)-Pendopo dihentikan sementara waktu, karena terhalang hutan lindung. Izin yang diajukan Pemkab Empatlawang kepada Menteri Kehutanan untuk pinjam pakai belum ada persetujuannya.

Jalan tersebut direncanakan sepanjang 30 Km untuk memperlancar transportasi dua kecamatan itu yang selama ini jarak tempuhnya sangat jauh. Saat ini kegiatan pembukaan yang sebelumnya telah diawali oleh Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) berhenti hingga adanya izin.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) Empatlawang, Susyanto Tunut, Senin (24/1) mengatakan, Pemkab Empatlawang telah mengajukan izin prinsip pinjam pakai kawasan hutan lindung sepanjang 7,7 Kilometer untuk pembangunan jalan poros Paiker-Pendopo.

Permohonan mengacu kepada peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut). Disebutkan, apabila untuk pembangunan fasilitas umum bisa dilaksanakan setelah mendapat izin dari Menhut, yakni izin pinjam pakai.

“Pembukaan jalan terpaksa melalui hutan lindung. Bila dihindari, topografinya tidak memungkinkan serta jaraknya semakin jauh sekitar 20 Kilometer. Lebih baik mengajukan permohonan pinjam pakai hutan, karena itu juga tidak menyalahi aturan,” ujarnya.

Dikatakannya, untuk izin pinjam pakai tersebut juga ada persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain surat rekomendasi dari Gubernur, citra satelit, kajian Uji Kelayakan Lingkungan (UKL) dan Uji Pengendalian Lingkungan (UPL) sebagai pengganti Amdal dan sebagainya.

“Apabila panjangnya kawasan hutan lindung yang terpakai di bawah 10 Km tidak memerlukan Amdal, hanya melampirkan UKL dan UPL saja. Pengajuan surat ke Menhut sudah kita sampaikan, ya sekarang ini kita lagi mempersiapkan persyaratan yang diperlukan,” ujarnya.

Saat ini juga Pemkab Empatlawang sedang menunggu surat rekomendasi dari Gubernur Sumsel untuk izin pinjam pakai hutan lindung tersebut.

“Dari Pemprov Sumsel juga sudah turun ke lapangan mensurvei uji kelayakan pemakaian hutan lindung. Setidaknya hasil survei telah memenuhi kelayakan karena manfaatnya sangat besar bagi masyarakat,” katanya

sumber ; sripo

0 Comments:

Poto Anggota Komunitas L4L