Selain itu, pekerjaan belum selesai tetapi seluruh biaya pembangunannya sudah dicairkan instansi terkait.
Oleh karena itu, proyek senilai Rp 360 juta bersumber dari APBS 2010 ini dilaporkan ke Kejati Sumsel dan ditembuskan ke Kacabjari Tebingtinggi.
“Kita laporkan ke Kejati. Selain asal-asalan, juga prosesnya tidak sesuai aturan. Inikan ada main, seharusnya pencairannya setelah selesai dikerjakan. Lagi pula pengerjaannya sudah hampir lewat dua bulan,” ujar Mukhtariasyah (50), tokoh masyarakat Desa Muarasaling, Minggu (27/2).
Menurutnya, proyek tersebut banyak tidak memenuhi standar bangunan, seperti cor beton pondasi menggunakan batu kali yang mestinya menggunakan agregate. Selain itu, tidak menggunakan rangka besi dan penggunaan tiang beserta sling diduga memakai material bekas.
Pantauan terhadap pembangunan, jembatan gantung di atas Sungai Air Saling panjangnya sekitar 100 meter dan lebar kurang lebih 1,5 meter. Sebagian lantainya belum terpasang. Kawat sling penahan lantai jembatan sebagian besar dari kawat halus dan diperkirakan tidak kuat.
Kacabjari, Hendri Hanafi ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima tembusan laporan dari masyarakat perihal proyek jembatan tersebut. Saat ini pihaknya sedang mengumpulkan data dan informasi serta investigasi ke lapangan.
“Kita tinggal menunggu petunjuk dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel, sebab laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan proyek jembatan gantung sudah masuk ke Kejati. Ya, tembusan
sumber ; sripo
0 Comments:
Post a Comment