Selamat Datang

Tanggal 20 April 2007, daerah Lintang IV Lawang diresmikan sebagai Kabupaten yang ke 15 di Propinsi Sumatera Selatan, KABUPATEN EMPAT LAWANG sebutannya,yang meliputi 7 Kecamatan: Pendopo Lintang, Muara Pinang, Lintang Kanan, Ulumusi, Pasemah Air Keruh, Talang Padang dan Tebing Tinggi, melalui Media ini kami akan menampilkan Kabar dan perkembangan Kabupaten baru ini, baik dari sisi “Pembangunan, Seni Budaya, Pariwisata, Kebudayaan dan Sosial Politik” Media ini sebagai jembatan Silaturahmi Masyarakat Lintang IV Lawang yang ada di seluruh penjuru dunia, sebagai wujud kebersamaan membangun Kampung Halaman tercinta, kepada para pengunjung Blog ini kami persilakan anda mengutip/menyunting isi blog ini dan mohon dapat anda sebutkan sumbernya, yang tentunya kami berharap Suku Lintang IV Lawang dapat dikenal oleh masyarakat diseluruh dunia, untuk Masyarakat Empat Lawang yang Singgah disini saya undang anda untuk bergabung di KOMUNITAS/MILLIS Empat Lawang, silakan Klik alamat ini : http://groups.google.co.id/group/lintang-iv-lawang?hl=id Kritik dan saran kirim ke is.majid@gmail.com

AddThis

Bookmark and Share

Selasa, 29 Maret 2011

Kayu Hutan Lindung Di Jual Bebas

Hutan lindung di kawasan Bukit Benteng dan di sekitar Desa Muarakarang, Kecamatan Pendopo, terancam gundul karena ditebangi oknum untuk dijual. Ironisnya, oknum tersebut dengan leluasa memperjualbelikan kayu hasil hutan lindung tanpa ada tindakan dari instansi terkait.

Informasi yang dihimpun, Senin (28/3) menyebutkan, salah seorang oknum warga dari Desa Muarakarang, Kecamatan Pendopo itu sudah melakukan bisnis kayu itu sejak beberapa tahun terakhir, hingga saat penebangan yang dilakukannya di kawasan Bukit Barisan hingga perbatasan dengan Kabupaten Lahat tersebut seakan dibebaskan oleh instansi terkait.

Hasil penebangan hutan negara dengan berbagai jenis kayu hingga jenis meranti itu dibawa ke Tebingtinggi, bahkan ke luar kota, seperti Kota Pagaralam.

“Ini perlu ditindaklanjuti aparat terkait. Saya rasa tidak mungkin mereka tidak mengetahui, melainkan ada kongkalingkong. Namun, tidak menutup kemungkinan memang mereka tidak mengetahui sama sekali, kalau nantinya sudah mengetahui harus ditindak,” ujar seorang sumber.

Dikatakan, bisnis oknum tersebut sudah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir. Bukan menjadi rahasia lagi bagi masyarakat sekitar, terutama desa setempat. Namun belum diketahui pasti apakah tindakan oknum tersebut ada yang membekingi.

Kapolsek Pendopo, AKP Alpiansyah Putra mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya informasi penebangan hutan lindung tersebut. Lagi pula itu bukan kewewenangan mereka, melainkan Dinas Kehutanan.

“Itu wewenang petugas kehutanan, karena berhubungan dengan hasil hutan. Mereka yang mengeluarkan dokumen keterangan hasil kayu tersebut, seperti SKAU dan sebagainya,” ujarnya.

Sedangkan Kepala Dinas Kehutanan, Perkebunan, Pertambangan dan Energi, Susyanto Tunut melalui ponsel mengatakan, pihaknya juga belum mendapat informasi mengenai penebangan serta penjualan kayu hasil hutan lindung tersebut.

“Nanti kita akan turunkan petugas kita untuk mengecek informasi tersebut, sehingga bisa ditindak lanjuti. Ya, tidak menutup kemungkinan ada illegal logging, karena memang kawasan hutan lindung kita luas, sementara petugas yang ada masih kurang,” ujarnya.

sumber ; sripo

0 Comments:

Poto Anggota Komunitas L4L