Informasi yang dihimpun, Senin (28/3) menyebutkan, salah seorang oknum warga dari Desa Muarakarang, Kecamatan Pendopo itu sudah melakukan bisnis kayu itu sejak beberapa tahun terakhir, hingga saat penebangan yang dilakukannya di kawasan Bukit Barisan hingga perbatasan dengan Kabupaten Lahat tersebut seakan dibebaskan oleh instansi terkait.
Hasil penebangan hutan negara dengan berbagai jenis kayu hingga jenis meranti itu dibawa ke Tebingtinggi, bahkan ke luar kota, seperti Kota Pagaralam.
“Ini perlu ditindaklanjuti aparat terkait. Saya rasa tidak mungkin mereka tidak mengetahui, melainkan ada kongkalingkong. Namun, tidak menutup kemungkinan memang mereka tidak mengetahui sama sekali, kalau nantinya sudah mengetahui harus ditindak,” ujar seorang sumber.
Dikatakan, bisnis oknum tersebut sudah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir. Bukan menjadi rahasia lagi bagi masyarakat sekitar, terutama desa setempat. Namun belum diketahui pasti apakah tindakan oknum tersebut ada yang membekingi.
Kapolsek Pendopo, AKP Alpiansyah Putra mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya informasi penebangan hutan lindung tersebut. Lagi pula itu bukan kewewenangan mereka, melainkan Dinas Kehutanan.
“Itu wewenang petugas kehutanan, karena berhubungan dengan hasil hutan. Mereka yang mengeluarkan dokumen keterangan hasil kayu tersebut, seperti SKAU dan sebagainya,” ujarnya.
Sedangkan Kepala Dinas Kehutanan, Perkebunan, Pertambangan dan Energi, Susyanto Tunut melalui ponsel mengatakan, pihaknya juga belum mendapat informasi mengenai penebangan serta penjualan kayu hasil hutan lindung tersebut.
sumber ; sripo
0 Comments:
Post a Comment