Selamat Datang

Tanggal 20 April 2007, daerah Lintang IV Lawang diresmikan sebagai Kabupaten yang ke 15 di Propinsi Sumatera Selatan, KABUPATEN EMPAT LAWANG sebutannya,yang meliputi 7 Kecamatan: Pendopo Lintang, Muara Pinang, Lintang Kanan, Ulumusi, Pasemah Air Keruh, Talang Padang dan Tebing Tinggi, melalui Media ini kami akan menampilkan Kabar dan perkembangan Kabupaten baru ini, baik dari sisi “Pembangunan, Seni Budaya, Pariwisata, Kebudayaan dan Sosial Politik” Media ini sebagai jembatan Silaturahmi Masyarakat Lintang IV Lawang yang ada di seluruh penjuru dunia, sebagai wujud kebersamaan membangun Kampung Halaman tercinta, kepada para pengunjung Blog ini kami persilakan anda mengutip/menyunting isi blog ini dan mohon dapat anda sebutkan sumbernya, yang tentunya kami berharap Suku Lintang IV Lawang dapat dikenal oleh masyarakat diseluruh dunia, untuk Masyarakat Empat Lawang yang Singgah disini saya undang anda untuk bergabung di KOMUNITAS/MILLIS Empat Lawang, silakan Klik alamat ini : http://groups.google.co.id/group/lintang-iv-lawang?hl=id Kritik dan saran kirim ke is.majid@gmail.com

AddThis

Bookmark and Share

Selasa, 08 Maret 2011

Masyarakat Kecamatan Pendopo Kecewa Terhadap Tim Pengkajian

Warga dari Kecamatan Pendopo kecewa atas ketidakhadiran pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan Empatlawang untuk mengkaji ulang analisis dampak lingkungan (Amdal), Senin (7/3). Oleh karena ketidakhadiran tersebut, tim dan warga batal terjun ke lokasi yang dipersoalkan.

Seyogyanya, tim pengkajian lingkungan yang terdiri dari Dishutbun, BLHD dan instansi terkait, turun ke lapangan mengecek pembukaan lahan perusahaan sawit di Kecamatan Pendopo. Diduga amdal perusahaan tersebut tidak sesuai dengan fakt lapangan.

“Ketidakhadiran dipertanyakan, bisa saja mereka takut kalau nantinya hutan lindung memang sudah dirambah. Kami kecewa, karena dampaknya permasalahan ini belum bisa diselesaikan,” ujar Zarkasih (44), seorang perwakilan masyarakat setempat.

Ia mengancam, bila tim bertele-tele menyelesaikan masalah ini, warga akan membawanya ke pusat dan instansi terkait.

“Malam ini juga kita akan berangkat ke Palembang untuk berkoordinasi dengan pihak Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Setelah itu langsung ke Jakarta, sehingga kasus ini cepat selesai,” ujarnya.

Sementara itu, permasalahan yang kian meluas dan belum ada titik temunya dikecam DPRD Empatlawang. Bahkan anggota DPRD bisa memastikan tim kajian Amdal tidak sepenuhnya turun ke lapangan.

Menurut anggota Komisi II DPRD Empatlawang, Asmawi saat berdialog dengan pihak Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Empatlawang, izin amdal oleh tim beberapa waktu lalu jelas cacat hukum.

Kajian amdal sebagian direkayasa, selain itu tim juga tidak sepenuhnya turun ke lapangan, sehingga apa yang terjadi di lapangan tidak banyak diketahui.

Sementara Kabid amdal BLHD Empatlawang, Irtansi mengatakan, permasalahan pengukuran jarak dengan hutan lindung adalah hak dari Dishutbun. Sedangkan pihaknya membahas masalah dampak lingkungan.

“Sesuai dengan aturan, apabila masuk hutan lindung maka amdalnya dipastikan batal. Ya, untuk pengukurannya adalah wewenang Dishutbun, selain itu mereka juga memiliki alat yakni GPS,” ujarnya.

sumber ; sripo

0 Comments:

Poto Anggota Komunitas L4L