Seyogyanya, tim pengkajian lingkungan yang terdiri dari Dishutbun, BLHD dan instansi terkait, turun ke lapangan mengecek pembukaan lahan perusahaan sawit di Kecamatan Pendopo. Diduga amdal perusahaan tersebut tidak sesuai dengan fakt lapangan.
“Ketidakhadiran dipertanyakan, bisa saja mereka takut kalau nantinya hutan lindung memang sudah dirambah. Kami kecewa, karena dampaknya permasalahan ini belum bisa diselesaikan,” ujar Zarkasih (44), seorang perwakilan masyarakat setempat.
Ia mengancam, bila tim bertele-tele menyelesaikan masalah ini, warga akan membawanya ke pusat dan instansi terkait.
“Malam ini juga kita akan berangkat ke Palembang untuk berkoordinasi dengan pihak Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Setelah itu langsung ke Jakarta, sehingga kasus ini cepat selesai,” ujarnya.
Sementara itu, permasalahan yang kian meluas dan belum ada titik temunya dikecam DPRD Empatlawang. Bahkan anggota DPRD bisa memastikan tim kajian Amdal tidak sepenuhnya turun ke lapangan.
Menurut anggota Komisi II DPRD Empatlawang, Asmawi saat berdialog dengan pihak Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Empatlawang, izin amdal oleh tim beberapa waktu lalu jelas cacat hukum.
Kajian amdal sebagian direkayasa, selain itu tim juga tidak sepenuhnya turun ke lapangan, sehingga apa yang terjadi di lapangan tidak banyak diketahui.
Sementara Kabid amdal BLHD Empatlawang, Irtansi mengatakan, permasalahan pengukuran jarak dengan hutan lindung adalah hak dari Dishutbun. Sedangkan pihaknya membahas masalah dampak lingkungan.
sumber ; sripo
0 Comments:
Post a Comment