Kepala Kejaksaan Negeri (kejari) Lahat Damli Rawelcis SH melalui Kasi Intelijen Kejari Rudi Iskandar SH mengemukakan dugaan penyelewengan tersebut diduga senilai Rp 420 juta yang dilakukan oleh mantan kepala dinas tenaga kerja Empatlawang atas nama Makcik.
Menurut Rudi, dugaan penyelewengan itu sesuai dengan hasil penyelidikan Peyelidikan (LIT) di kantor Disnaker Empatlawang Kamis (31/3) yang lalu.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan Kamis (31/3) lalu di kantor Dinas Tenaga Kerja Empatlawang. Semua pekerja di sana sudah kita periksa. Mulai dari honorer guna mengkroscek seluruh nota pembelian yang ada.
Setelah dikrosrcek hasilnya ada semua. Sudah dapat jumlah nilai pengeluaran untuk semua pembelian barang.
"Total kerugian memang sudah kita peroleh. Namun kita tetap akan menunggu hasil audit tim BPKP karena mereka lah yang lebih berwenang untuk menghitung jumlah kerugian negara,” jelas Rudi.
sumber ; sripo
0 Comments:
Post a Comment