Peningkatan status tersebut dilakukan penyelidik Intelijen Kejari Lahat setelah melakukan gelar perkara (ekspose) kemarin. Dengan peningkatan status tersebut, Kejari telah membidik mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Empat Lawang Makcik sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Lahat Rudi Iskandar, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan peninjauan lapangan serta pemeriksaan beberapa saksi,ditemukan adanya indikasi tindakan melawan hukum, yaitu pidana korupsi yang didugamerugikankeuangannegara hingga ratusan juta rupiah.
“Jika semuanya telah selesai, kasus ini merupakan kewenangan Pidsus untuk mengambil tindakan lebih lanjut,” urainya. Dalam ekspos yang digelar kemarin, dia mengatakan, pihak intelijen telah menemukan dan membuktikan perbuatan penyelewengan dana kegiatan dan pengadaan barang TA 2010 oleh mantan Kepala Disnakertrans Empat Lawang Makcik.
Perbuatan melawan hukum tersebut di-lakukan dalam pembelian 20 unit toolbox, 20 unit mesin jahit dengan meminjam nama CV tanpa melalui proses tender, sehingga yang bersangkutan melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Sementara itu, Kasi Pidsus M Fadly mengaku masih mempelajari kasus dugaan korupsi tersebut.
“Kemarin baru diekspos dan ada wacana jika kasus yang selama ini dilakukan penyelidikan pihak intelijen sudah bisa ditarik kesimpulan akhir yang nantinya dinaikkan ke tingkat penyidikan,”urainya.
sumber ; seputar indonesia
2 Comments:
info yang bagus
nice info
Post a Comment