Selamat Datang

Tanggal 20 April 2007, daerah Lintang IV Lawang diresmikan sebagai Kabupaten yang ke 15 di Propinsi Sumatera Selatan, KABUPATEN EMPAT LAWANG sebutannya,yang meliputi 7 Kecamatan: Pendopo Lintang, Muara Pinang, Lintang Kanan, Ulumusi, Pasemah Air Keruh, Talang Padang dan Tebing Tinggi, melalui Media ini kami akan menampilkan Kabar dan perkembangan Kabupaten baru ini, baik dari sisi “Pembangunan, Seni Budaya, Pariwisata, Kebudayaan dan Sosial Politik” Media ini sebagai jembatan Silaturahmi Masyarakat Lintang IV Lawang yang ada di seluruh penjuru dunia, sebagai wujud kebersamaan membangun Kampung Halaman tercinta, kepada para pengunjung Blog ini kami persilakan anda mengutip/menyunting isi blog ini dan mohon dapat anda sebutkan sumbernya, yang tentunya kami berharap Suku Lintang IV Lawang dapat dikenal oleh masyarakat diseluruh dunia, untuk Masyarakat Empat Lawang yang Singgah disini saya undang anda untuk bergabung di KOMUNITAS/MILLIS Empat Lawang, silakan Klik alamat ini : http://groups.google.co.id/group/lintang-iv-lawang?hl=id Kritik dan saran kirim ke is.majid@gmail.com

AddThis

Bookmark and Share

Jumat, 08 April 2011

Kejari Sidik Korupsi Disnaker

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat segera meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana kegiatan dan pengadaan barang di Disnakertrans Empat Lawang tahun anggaran (TA) 2010 menjadi penyidikan.

Peningkatan status tersebut dilakukan penyelidik Intelijen Kejari Lahat setelah melakukan gelar perkara (ekspose) kemarin. Dengan peningkatan status tersebut, Kejari telah membidik mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Empat Lawang Makcik sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Lahat Rudi Iskandar, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan peninjauan lapangan serta pemeriksaan beberapa saksi,ditemukan adanya indikasi tindakan melawan hukum, yaitu pidana korupsi yang didugamerugikankeuangannegara hingga ratusan juta rupiah.
“Jika semuanya telah selesai, kasus ini merupakan kewenangan Pidsus untuk mengambil tindakan lebih lanjut,” urainya. Dalam ekspos yang digelar kemarin, dia mengatakan, pihak intelijen telah menemukan dan membuktikan perbuatan penyelewengan dana kegiatan dan pengadaan barang TA 2010 oleh mantan Kepala Disnakertrans Empat Lawang Makcik.

Perbuatan melawan hukum tersebut di-lakukan dalam pembelian 20 unit toolbox, 20 unit mesin jahit dengan meminjam nama CV tanpa melalui proses tender, sehingga yang bersangkutan melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Sementara itu, Kasi Pidsus M Fadly mengaku masih mempelajari kasus dugaan korupsi tersebut.

“Kemarin baru diekspos dan ada wacana jika kasus yang selama ini dilakukan penyelidikan pihak intelijen sudah bisa ditarik kesimpulan akhir yang nantinya dinaikkan ke tingkat penyidikan,”urainya.

sumber ; seputar indonesia

Poto Anggota Komunitas L4L