Selamat Datang

Tanggal 20 April 2007, daerah Lintang IV Lawang diresmikan sebagai Kabupaten yang ke 15 di Propinsi Sumatera Selatan, KABUPATEN EMPAT LAWANG sebutannya,yang meliputi 7 Kecamatan: Pendopo Lintang, Muara Pinang, Lintang Kanan, Ulumusi, Pasemah Air Keruh, Talang Padang dan Tebing Tinggi, melalui Media ini kami akan menampilkan Kabar dan perkembangan Kabupaten baru ini, baik dari sisi “Pembangunan, Seni Budaya, Pariwisata, Kebudayaan dan Sosial Politik” Media ini sebagai jembatan Silaturahmi Masyarakat Lintang IV Lawang yang ada di seluruh penjuru dunia, sebagai wujud kebersamaan membangun Kampung Halaman tercinta, kepada para pengunjung Blog ini kami persilakan anda mengutip/menyunting isi blog ini dan mohon dapat anda sebutkan sumbernya, yang tentunya kami berharap Suku Lintang IV Lawang dapat dikenal oleh masyarakat diseluruh dunia, untuk Masyarakat Empat Lawang yang Singgah disini saya undang anda untuk bergabung di KOMUNITAS/MILLIS Empat Lawang, silakan Klik alamat ini : http://groups.google.co.id/group/lintang-iv-lawang?hl=id Kritik dan saran kirim ke is.majid@gmail.com

AddThis

Bookmark and Share

Rabu, 04 Mei 2011

Korupsi Dilakukan Berkelompok

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat memastikan kasus dugaan korupsi dana kegiatan dan pengadaan barang tahun anggaran (TA) 2010 di Disnakertrans Empatlawang dilakukan secara beramai-ramai (kelompok).

Pasalnya, dalam pemeriksaan yang dilakukan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lahat yang telah memeriksa 12 saksi, ditemukan adanya kesalahan oleh beberapa panitia yang memanfaatkan dana pelatihan dan pengadaan tersebut. “Dari hasil penyidikan selama ini,dugaan korupsi tersebut pastinya telah mengarah dilakukan secara berjemaah.Kendati demikian, kita belum bisa menentukan para tersangka karena pemeriksaan kesemua saksi belum selesai,” urai Kasi Pidsus M Fadly mewakili Kajari Lahat Damli Rawelcis.

Menurut M Fadly, selain nantinya akan disebutkan siapa yang jadi tersangka dalam dugaan kasus ini,penyidik juga telah menemukan kerugian negara sekitar Rp249.000.000 dari perhitungan Pidsus. Namun, hal itu belum bisa menjadi patokan, karena dalam mengaudit kerugian negara adalah wewenang Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Untuk itu, Jumat besok (6/4) kita akan gelar ekspos (beber kasus) dengan tim BPKP untuk mengaudit kerugian dalam kasus tersebut,”urai dia. Dalam Ekspos Kejari Lahat melalui Pidsus kepada BPKP, penyidik akan mengajukan surat untuk segera memeriksa adanya indikasi kerugian negara dalam kegiatan tersebut. Jika memang hal itu ada,barulah kasus ini akan terus berjalan dan akhirnya sampai ke pengadilan.

Sementara itu, Tim Penyidik Pidsus Yeti mengatakan,sejauh ini pokok pemeriksaan terhadap ke-12 saksi intinya guna mencari keterangan untuk mengetahui adanya dugaan penyimpangan kerugian negara yang memanfaatkan dana kegiatan pelatihan dan pengadaan barang Disnakertrans pada 2010. “Saat ini kita baru memeriksa 12 saksi,selanjutnya akan terus bertambah setiap minggunya. Dari 12 saksi itu,hingga saat ini belum termasuk panitia dan kepala dinas yang di duga terlibat pada 2010, karena itu terjadi pada masa kepemimpinannya,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Kapala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Empatlawang Matcik akhirnya diperiksa Kejari Lahat lantaran kuat dugaan terlibat dalam penyelewengan dana kegiatan dan pengadaan barang TA 2010. Proyek senilai Rp420 juta tersebut dialokasikan untuk dana pelatihan dan pembelian toolbox 20 unit, mesin jahit 20 unit,termasuk honor petugas.

sumber ; sindo

0 Comments:

Poto Anggota Komunitas L4L