LKPJ Bupati Empatlawang tahun anggaran 2010 membingungkan dewan. Ini disebabkan tidak sinkronnya selisih Silpa laporan yang disampaikan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) dengan pidato pertanggung jawaban Bupati yang dibacakan dalam Paripurna 9 Mei lalu.
Oleh karena itu dua fraksi yakni Fraksi Partai Amanat Nasional dan Fraksi Gabungan 8 (G-8) mempertanyakan penyebab tidak singkronnya data tersebut.
Diakui Budi pada Rapat Paripurna DPRD, Rabu (11/5/2011), penyusunan LKPJ ini hanya dilakukan oleh bagian Tata Pemerintahan, sementara data yang masuk dari masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) sangat banyak. Oleh karena itu bagian Tapem sedikit kewalahan.
Kedepannya, untuk mencegah mencegah terjadinya kesalahan yang sama, penyusunan LKPJ akan ditangani oleh tim khusus.
Selisih Silpa (sisa lebih perhitungan anggaran) yang dipersoalkan dewan sebelumnya sebesar Rp 38,388 M. Ini berdasarkan selisih dari target APBD Rp 451.331 M sedangkan realisasinya Rp 412.943 M.
“Hal ini sudah jelas selisinya, hal ini karena pada laporan awal ada kesalahan entri. Hal ini juga menjadi pelajaran bagi kita, untuk kedepannya,” katanya.
Menurutnya, hal ini bukanlah kesalahan yang fatal, karena masih dalam tahap pembahasan, kalaupun ada selisih akan timbul pada saat pembahasan di Pansus dewan, dan memang merupakan fungsi pansus untuk menyelaraskan LKPJ.
DPPKAD tidak mesti membagikan ralat rekapitulasi target dan realisasi belanja menjelang dilaksanakannya rapat paripurna dua hari lalu.
“Jika ada selisih akan tampil pada saat pembahasan di Pansus, ya seharusnya abaikan dulu, pada saat pembahasan di pansus baru kita berikan data yang sebenarnya. Ya, kita mesti memaklumi hal ini,” katanya.
sumber ; sripo
0 Comments:
Post a Comment