Selamat Datang

Tanggal 20 April 2007, daerah Lintang IV Lawang diresmikan sebagai Kabupaten yang ke 15 di Propinsi Sumatera Selatan, KABUPATEN EMPAT LAWANG sebutannya,yang meliputi 7 Kecamatan: Pendopo Lintang, Muara Pinang, Lintang Kanan, Ulumusi, Pasemah Air Keruh, Talang Padang dan Tebing Tinggi, melalui Media ini kami akan menampilkan Kabar dan perkembangan Kabupaten baru ini, baik dari sisi “Pembangunan, Seni Budaya, Pariwisata, Kebudayaan dan Sosial Politik” Media ini sebagai jembatan Silaturahmi Masyarakat Lintang IV Lawang yang ada di seluruh penjuru dunia, sebagai wujud kebersamaan membangun Kampung Halaman tercinta, kepada para pengunjung Blog ini kami persilakan anda mengutip/menyunting isi blog ini dan mohon dapat anda sebutkan sumbernya, yang tentunya kami berharap Suku Lintang IV Lawang dapat dikenal oleh masyarakat diseluruh dunia, untuk Masyarakat Empat Lawang yang Singgah disini saya undang anda untuk bergabung di KOMUNITAS/MILLIS Empat Lawang, silakan Klik alamat ini : http://groups.google.co.id/group/lintang-iv-lawang?hl=id Kritik dan saran kirim ke is.majid@gmail.com

AddThis

Bookmark and Share

Rabu, 11 Mei 2011

LKPJ Tahun 2010 Membingungkan Anggota Dewan

Menyikapi terjadinya kesimpangsiuran data Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Empatlawang tahun anggaran 2010, Budi Antoni Aljufri menyatakan hal ini disebabkan human error atau kesalahan entri data yang dilakukan bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemkab Empatlawang.

LKPJ Bupati Empatlawang tahun anggaran 2010 membingungkan dewan. Ini disebabkan tidak sinkronnya selisih Silpa laporan yang disampaikan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) dengan pidato pertanggung jawaban Bupati yang dibacakan dalam Paripurna 9 Mei lalu.

Oleh karena itu dua fraksi yakni Fraksi Partai Amanat Nasional dan Fraksi Gabungan 8 (G-8) mempertanyakan penyebab tidak singkronnya data tersebut.

Diakui Budi pada Rapat Paripurna DPRD, Rabu (11/5/2011), penyusunan LKPJ ini hanya dilakukan oleh bagian Tata Pemerintahan, sementara data yang masuk dari masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) sangat banyak. Oleh karena itu bagian Tapem sedikit kewalahan.

Kedepannya, untuk mencegah mencegah terjadinya kesalahan yang sama, penyusunan LKPJ akan ditangani oleh tim khusus.

Selisih Silpa (sisa lebih perhitungan anggaran) yang dipersoalkan dewan sebelumnya sebesar Rp 38,388 M. Ini berdasarkan selisih dari target APBD Rp 451.331 M sedangkan realisasinya Rp 412.943 M.

“Hal ini sudah jelas selisinya, hal ini karena pada laporan awal ada kesalahan entri. Hal ini juga menjadi pelajaran bagi kita, untuk kedepannya,” katanya.

Menurutnya, hal ini bukanlah kesalahan yang fatal, karena masih dalam tahap pembahasan, kalaupun ada selisih akan timbul pada saat pembahasan di Pansus dewan, dan memang merupakan fungsi pansus untuk menyelaraskan LKPJ.

DPPKAD tidak mesti membagikan ralat rekapitulasi target dan realisasi belanja menjelang dilaksanakannya rapat paripurna dua hari lalu.

“Jika ada selisih akan tampil pada saat pembahasan di Pansus, ya seharusnya abaikan dulu, pada saat pembahasan di pansus baru kita berikan data yang sebenarnya. Ya, kita mesti memaklumi hal ini,” katanya.

sumber ; sripo

0 Comments:

Poto Anggota Komunitas L4L