Selamat Datang

Tanggal 20 April 2007, daerah Lintang IV Lawang diresmikan sebagai Kabupaten yang ke 15 di Propinsi Sumatera Selatan, KABUPATEN EMPAT LAWANG sebutannya,yang meliputi 7 Kecamatan: Pendopo Lintang, Muara Pinang, Lintang Kanan, Ulumusi, Pasemah Air Keruh, Talang Padang dan Tebing Tinggi, melalui Media ini kami akan menampilkan Kabar dan perkembangan Kabupaten baru ini, baik dari sisi “Pembangunan, Seni Budaya, Pariwisata, Kebudayaan dan Sosial Politik” Media ini sebagai jembatan Silaturahmi Masyarakat Lintang IV Lawang yang ada di seluruh penjuru dunia, sebagai wujud kebersamaan membangun Kampung Halaman tercinta, kepada para pengunjung Blog ini kami persilakan anda mengutip/menyunting isi blog ini dan mohon dapat anda sebutkan sumbernya, yang tentunya kami berharap Suku Lintang IV Lawang dapat dikenal oleh masyarakat diseluruh dunia, untuk Masyarakat Empat Lawang yang Singgah disini saya undang anda untuk bergabung di KOMUNITAS/MILLIS Empat Lawang, silakan Klik alamat ini : http://groups.google.co.id/group/lintang-iv-lawang?hl=id Kritik dan saran kirim ke is.majid@gmail.com

AddThis

Bookmark and Share

Rabu, 08 Juni 2011

Empat Kasus Korupsi di Empatlawang Jalan ditempat

Beberapa kasus korupsi tahun 2010 yang lalu dinilai jalan di tempat. Pasalnya kasus korupsi yang merugikan miliaran uang negara itu belum ada penyelesaian dari pihak kejaksaan.

Setidaknya pada tahun 2010 itu sebanyak empat kasus yang telah dilakukan penyelidikan pihak kejaksaan, antara lain korupsi raskin, dengan tersangka Antorik dan Anopenir, kasus penyimpangan dana pemasangan lampu jalan, kasus penyimpangan dana PNPM.

"Boleh dikatakan pihak kejaksaan lamban, dan prosesnya jalan di tempat. Bagaimana tidak, sampai saat ini belum ada satupun yang selesai," ujar salah seorang pejabat di lingkungan Pemkab Empatlawang.

Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Tebingtinggi, Hendri Hanafi, Selasa (7/6/2011) mengakui sampai saat ini prosesnya belum menuai hasil, karena ada beberapa hambatan yang tidak bisa disebutkan. Namun, bukan berarti itu tidak diproses pihak kejaksaan.

"Salah satunya kasus korupsi raskin di dua kecamatan dengan tersangka Antorik dan Anopenir, keduanya melarikan diri, sehingga belum bisa dilakukan sidang," ujar Hendri

sumber ;sripo

0 Comments:

Poto Anggota Komunitas L4L