Setidaknya pada tahun 2010 itu sebanyak empat kasus yang telah dilakukan penyelidikan pihak kejaksaan, antara lain korupsi raskin, dengan tersangka Antorik dan Anopenir, kasus penyimpangan dana pemasangan lampu jalan, kasus penyimpangan dana PNPM.
"Boleh dikatakan pihak kejaksaan lamban, dan prosesnya jalan di tempat. Bagaimana tidak, sampai saat ini belum ada satupun yang selesai," ujar salah seorang pejabat di lingkungan Pemkab Empatlawang.
Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Tebingtinggi, Hendri Hanafi, Selasa (7/6/2011) mengakui sampai saat ini prosesnya belum menuai hasil, karena ada beberapa hambatan yang tidak bisa disebutkan. Namun, bukan berarti itu tidak diproses pihak kejaksaan.
"Salah satunya kasus korupsi raskin di dua kecamatan dengan tersangka Antorik dan Anopenir, keduanya melarikan diri, sehingga belum bisa dilakukan sidang," ujar Hendri
sumber ;sripo
0 Comments:
Post a Comment