MoU tersebut langsung ditandatangani oleh Bupati Empatlawang, H Budi Antoni Aljufri, Kamis (29/9/2011).
Kepala Dinas Kehutanan, Perkebunan, Pertambangan dan Energi (Dishutbuntamben), H Susyanto Tunut mengatakan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan setidaknya pembukaan lahan perkebunan, perusahaan mesti membuka lahan plasma minimal seluas 20 persen dari jumlah keseluruhan lahan yang dibuka.
"Namun, setelah ada kesepakatan dengan pihak perusahaan, mereka memberikan kebun plasma seluas 25 persen dari luas keseluruhan. Selain itu, pihak perusahaan juga memberikan kebun plasma seluas 3 persen untuk kas desa," katanya.
Dikatakannya, Pemkab Empatlawang memberikan apreasi positif dengan pihak perusahaan yang juga turut andil untuk membangun daerah serta kerjasamanya yang baik.
Setidaknya, 25 persen kebun plasma yang diberikan merupakan wujud perusahaan benar-benar ingin memberikan kontribusi yang optimal untuk masyarakat. Tentunya hal ini perlu didukung masyarakat, karena menguntungkan masyarakat itu sendiri.
"Kalau dahulunya, lahan banyak yang tidak maksimal digarap masyarakat, sekarang sudah diolah dan kedepannya tentu memberikan hasil. Hal ini patut disyukuri, karena dampaknya sangat baik untuk masyarakat," tambahnya.
0 Comments:
Post a Comment