Selamat Datang

Tanggal 20 April 2007, daerah Lintang IV Lawang diresmikan sebagai Kabupaten yang ke 15 di Propinsi Sumatera Selatan, KABUPATEN EMPAT LAWANG sebutannya,yang meliputi 7 Kecamatan: Pendopo Lintang, Muara Pinang, Lintang Kanan, Ulumusi, Pasemah Air Keruh, Talang Padang dan Tebing Tinggi, melalui Media ini kami akan menampilkan Kabar dan perkembangan Kabupaten baru ini, baik dari sisi “Pembangunan, Seni Budaya, Pariwisata, Kebudayaan dan Sosial Politik” Media ini sebagai jembatan Silaturahmi Masyarakat Lintang IV Lawang yang ada di seluruh penjuru dunia, sebagai wujud kebersamaan membangun Kampung Halaman tercinta, kepada para pengunjung Blog ini kami persilakan anda mengutip/menyunting isi blog ini dan mohon dapat anda sebutkan sumbernya, yang tentunya kami berharap Suku Lintang IV Lawang dapat dikenal oleh masyarakat diseluruh dunia, untuk Masyarakat Empat Lawang yang Singgah disini saya undang anda untuk bergabung di KOMUNITAS/MILLIS Empat Lawang, silakan Klik alamat ini : http://groups.google.co.id/group/lintang-iv-lawang?hl=id Kritik dan saran kirim ke is.majid@gmail.com

AddThis

Bookmark and Share

Senin, 12 September 2011

Warga Minta Perkebunan Kelapa Sawit Distop

Warga dari empat Desa Muarakarang, Tanjungbaru,  Kecamatan Pendopo serta warga Desa Batujungul, Sukudana, meminta usaha perkebunan sawit milik perusahaan yang membuka lahan di desa itu distop. Pasalnya, dengan hadirnya perusahaan ini banyak dampak buruk terhadap lingkungan.

Hal ini disampaikan perwakilan masyarakat dari keempat desa itu saat berdialog dengan Bupati Empatlawang, H Budi Antoni Aljufri, Senin (12/9/2011).
"Kami meminta pemerintah mengambil tindakan tegas dengan menyetop kegiatan beserta aset-aset yang dimiliki perusahaan. Karena, hadirnya perusahaan ini bisa menutup mata pencaharian masyarakat," ujar Usman, salah seorang anggota perwakilan dari Desa Muarakarang.

Dikatakannya, selain berdampak buruk terhadap masyarakat, pembebasan lahan juga tidak sah, atau dalam artian surat keterangnya ada yang dipalsukan, seperti penandatanganan Kades dan lain sebagainya.
"Bagaimana bisa mereka mendapatkan tanda tangan dan stempel surat keterangan dari Kades. Sementara kades sendiri tidak pernah memberikan pengesahannya," ujarnya.

sumber ; sripo

0 Comments:

Poto Anggota Komunitas L4L