Hal ini disampaikan perwakilan masyarakat dari keempat desa itu saat berdialog dengan Bupati Empatlawang, H Budi Antoni Aljufri, Senin (12/9/2011).
"Kami meminta pemerintah mengambil tindakan tegas dengan menyetop kegiatan beserta aset-aset yang dimiliki perusahaan. Karena, hadirnya perusahaan ini bisa menutup mata pencaharian masyarakat," ujar Usman, salah seorang anggota perwakilan dari Desa Muarakarang.
Dikatakannya, selain berdampak buruk terhadap masyarakat, pembebasan lahan juga tidak sah, atau dalam artian surat keterangnya ada yang dipalsukan, seperti penandatanganan Kades dan lain sebagainya.
"Bagaimana bisa mereka mendapatkan tanda tangan dan stempel surat keterangan dari Kades. Sementara kades sendiri tidak pernah memberikan pengesahannya," ujarnya.
0 Comments:
Post a Comment