Dinyatakan berkas lengkap atau P-21 oleh penyidik kejaksaan, empat
berkas perkara kasus korupsi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten
(Pemkab) Empatlawang, Sumatera Selatan, dilimpahkan ke Pengadilan
Tipikor PN Klas IA Palembang.
Menurut Humas PN Palembang Posma P
Nainggolan SH melalui Panitera Muda Tipikor Cecep Sudrajat SH, Selasa
(20/12/2011), empat berkas perkara kasus dugaan korupsi di Pemkab
Empatlawang memang sudah diterima.
Rinciannya yakni dua berkas
dari Kejari Lahat dan dua berkas lagi dari Kacabjari Tebing Tinggi.
Masing-masing berkas perkara terdiri dari satu nama tersangka.
“Empat
berkas perkara korupsi tersebut sudah ditentukan majelis hakim dan
jadwal sidangnya. Direncanakan pada 29 Desember 2011 dan 5 Januari 2012
nanti, sidang perdana dari ke empat berkas perkara korupsi tersebut akan
digelar,” ujarnya.
Dua berkas perkara dari Kejari Lahat yakni
berkas kasus dugaan korupsi pada Dinas Tenaga Kerja Pemkab Empat Lawang.
Kedua berkas atas nama tersangka Inseri (55) dan Ilham Royadi (31).
Keduanya merupakan PNS dan CPNS pada dinas tersebut.
Berdasarkan
berkas perkara jaksa dan perhitungan BPKP Sumsel, kedua tersangka
diduga telah merugikan negara sebesar Rp 209.391.159.
Dugaan
korupsi dilakukan keduanya dalam proyek kegiatan pendidikan dan
pelatihan keterampilan bagi pencari kerja pada tahun 2010. Dana kegiatan
proyek bersumber dari APBD 2010.
Sedangkan dua berkas perkaranya
dari Kacabjari Tebing Tinggi, ditetapakan dua tersangka dengan dua
berkas. Berkas pertama atas nama tersangka Ujang Sa’ari (55), PNS Dinas
PU Pemkab Empatlawang. Jaksa menilai Ujang yang bertindak
sebagai PPTK dalam empat paket proyek kegiatan pemasangan lampu jalan
dan pengadaan instalasi listrik pada tahun 2008, diduga jaksa telah
merugikan negara sebesar Rp 209.922.000.
Berkas kedua atas nama
tersangka Rohman (50), rekanan pemerintah yang mengerjakan lima paket
proyek kegiatan pemasangan lampu jalan dan pengadaan instalasi listrik
pada tahun 2008.
Dalam pelaksanaanya, jaksa menilai tersangka Rohman telah merugikan negara sebesar Rp 138.474.000.
sumber ; sripo
0 Comments:
Post a Comment