Selamat Datang

Tanggal 20 April 2007, daerah Lintang IV Lawang diresmikan sebagai Kabupaten yang ke 15 di Propinsi Sumatera Selatan, KABUPATEN EMPAT LAWANG sebutannya,yang meliputi 7 Kecamatan: Pendopo Lintang, Muara Pinang, Lintang Kanan, Ulumusi, Pasemah Air Keruh, Talang Padang dan Tebing Tinggi, melalui Media ini kami akan menampilkan Kabar dan perkembangan Kabupaten baru ini, baik dari sisi “Pembangunan, Seni Budaya, Pariwisata, Kebudayaan dan Sosial Politik” Media ini sebagai jembatan Silaturahmi Masyarakat Lintang IV Lawang yang ada di seluruh penjuru dunia, sebagai wujud kebersamaan membangun Kampung Halaman tercinta, kepada para pengunjung Blog ini kami persilakan anda mengutip/menyunting isi blog ini dan mohon dapat anda sebutkan sumbernya, yang tentunya kami berharap Suku Lintang IV Lawang dapat dikenal oleh masyarakat diseluruh dunia, untuk Masyarakat Empat Lawang yang Singgah disini saya undang anda untuk bergabung di KOMUNITAS/MILLIS Empat Lawang, silakan Klik alamat ini : http://groups.google.co.id/group/lintang-iv-lawang?hl=id Kritik dan saran kirim ke is.majid@gmail.com

AddThis

Bookmark and Share

Kamis, 22 Desember 2011

Berkas Korupsi di Empatlawang Dilimpahkan

Dinyatakan berkas lengkap atau P-21 oleh penyidik kejaksaan, empat berkas perkara kasus korupsi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Empatlawang, Sumatera Selatan, dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Klas IA Palembang.
Menurut Humas PN Palembang Posma P Nainggolan SH melalui Panitera Muda Tipikor Cecep Sudrajat SH, Selasa (20/12/2011), empat berkas perkara kasus dugaan korupsi di Pemkab Empatlawang memang sudah diterima.

Rinciannya yakni dua berkas dari Kejari Lahat dan dua berkas lagi dari Kacabjari Tebing Tinggi. Masing-masing berkas perkara terdiri dari satu nama tersangka.
“Empat berkas perkara korupsi tersebut sudah ditentukan majelis hakim dan jadwal sidangnya. Direncanakan pada 29 Desember 2011 dan 5 Januari 2012 nanti, sidang perdana dari ke empat berkas perkara korupsi tersebut akan digelar,” ujarnya.

Dua berkas perkara dari Kejari Lahat yakni berkas kasus dugaan korupsi pada Dinas Tenaga Kerja Pemkab Empat Lawang. Kedua berkas atas nama tersangka Inseri (55) dan Ilham Royadi (31). Keduanya merupakan PNS dan CPNS pada dinas tersebut. 
Berdasarkan berkas perkara jaksa dan perhitungan BPKP Sumsel, kedua tersangka diduga telah merugikan negara sebesar Rp 209.391.159. 
Dugaan korupsi dilakukan keduanya dalam proyek kegiatan pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja pada tahun 2010. Dana kegiatan proyek bersumber dari APBD 2010.

Sedangkan dua berkas perkaranya dari Kacabjari Tebing Tinggi, ditetapakan dua tersangka dengan dua berkas. Berkas pertama atas nama tersangka Ujang Sa’ari (55), PNS Dinas PU Pemkab Empatlawang. Jaksa menilai Ujang yang bertindak sebagai PPTK dalam empat paket proyek kegiatan pemasangan lampu jalan dan pengadaan instalasi listrik pada tahun 2008, diduga jaksa telah merugikan negara sebesar Rp 209.922.000. 
Berkas kedua atas nama tersangka Rohman (50), rekanan pemerintah yang mengerjakan lima paket proyek kegiatan pemasangan lampu jalan dan pengadaan instalasi listrik pada tahun 2008. 
Dalam pelaksanaanya, jaksa menilai tersangka Rohman telah merugikan negara sebesar Rp 138.474.000.

sumber ; sripo

0 Comments:

Poto Anggota Komunitas L4L